Sita Barang Dagangan Pelanggar PPKM Darurat, Siap Berhadapan dengan Peradi

- 18 Juli 2021, 18:30 WIB
Petugas merazia cafe/restoran yang buka melewati jam 20.00wib
Petugas merazia cafe/restoran yang buka melewati jam 20.00wib /Cianjurpedia/Wawan S

ZONA SURABAYA RAYA – Dengan banyaknya pelanggaran PPKM Darurat di Surabaya membuat petugas geram untuk menindak para pelanggar dimasa pandemi.

Tak sedikit petugas menyita barang dari sejumlah pelanggar PPKM Darurat di Surabaya.

Hal ini membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya bertindak melakukan keadilan.

Diketahui Peradi meminta penertiban tempat usaha yang dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak disertai penyitaan barang dagangan.

"Penertiban bagi pelanggar PPKM harus tegas, tapi jangan disita bahan-bahan dagangan atau makanannya," kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto di Surabaya, Minggu. 18 Juli 2021.

Hal tersebut perlu disampaikan agar kejadian seperti yang dialami pemilik kedai kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM Darurat tidak terjadi di Surabaya.

Baca Juga: 545 Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur, IDI Ungkap Penyebabnya

Saat menjalani putusan dalam sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat yang digelar Pengadilan Negeri Taskimalaya, Selasa, 13 Juli 2021, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut. 

Untuk itu, Hariyanto berharap peristiwa yang terjadi di Tasikmala jadi perhatian pihak aparat gabungan untuk lebih manusiawi dalam penertiban tempat usaha khususnya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan warung kopi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu 17 Juli 2021.

Restoran yang ditertibkan tersebut salah satunya adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya.

Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

Padahal, lanjut dia, aturan PPKM Darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan.  Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x