Apes! Mudik Idul Adha 2021, Malah Ditangkap Polisi

- 18 Juli 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi travel gelap yang digunakan saat pelarangan mudik./
Ilustrasi travel gelap yang digunakan saat pelarangan mudik./ /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

ZONA SURABAYA RAYA - 10 mobil travel gelap diamankan Polres Metro Bekasi, lantaran kedapatan membawa penumpang hendak mudik  libur menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.

Dilansir dari PMJ News, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menjelaskan travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diketahui, 10 kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek alias berplat hitam, bukan kuning.

"Iya betul, sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," terang Argo, Minggu 18 Juli 2021.

Dari kesepuluh kendaraan travel gelap tersebut diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4.

Lanjut Argo, mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta - Cikampek arah Cikampek.

"Travel itu hendak menghindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," jelasnya.

Saat ini semua travel gelap tersebut telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan.

"Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tambahnya.

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksimaksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah