ZONA SURABAYA RAYA - Sesuai penerapan PPKM Darurat, pada hari Raya Idul Adha, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jatim, berpesan kepada masyarakat, sebaiknya penyembelihan hewan kurban, bisa dilakukan usai tanggal 20 Juli.
Menurut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur, M Roziqi mengatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Sedangkan untuk tempat pelaksanaanya, kalau bisa masyarakat menyrmbelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Tetapi kalau di RPH sudah full bisa dilaksanakan di masjid masing masing dengan catatan harus ada area cukup. Bukan area yang sempit, kalau sempit bisa berkerumun. Areanya harus luas," ujarnya, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga: Gawat, Motor Diparkir Depan Rumah Dalam Keadaan Terkunci, Raib
Lebih lanjut, dia berpesan kepada para panitia Idul Qurban, harus mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, saat pembagian daging, jangan sampai warga berdesak-desakan. Panitia terlebih dahulu mendata penerima daging kurban, lalu didistribusikan ke rumahnya.
"Supaya tidak menimbulkan keramaian. Sekarang sudah ada yang namanya qurban online, mungkin bisa dialokasikan kesana. Nanti setelah itu bisa dikaleng kemudian bisa dibagikan ke orang orang yang sangat membutuhkan. Fatwa Majelis Ulama juga diperbolehkan," jelasnnya.
Baca Juga: Gawat, Motor Diparkir Depan Rumah Dalam Keadaan Terkunci, Raib