Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut, Hukuman Tambahan Korupsi Ekspor Lobster Rp25 Miliar

- 15 Juli 2021, 19:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dicabut hak politiknya
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dicabut hak politiknya /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Atta Halilintar Ramaikan Video Satpol PP Pukul Wanita Hamil saat Razia PPKM Darurat

Edhy Prabowo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagau informasi, Edhy Prabowo merupakan politisi kelahiran Muara Enim, Sumsel, 24 Desember 1972.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Edhy Prabowo merupakan pengurus DPP Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Viral, Video Larangan Menyalakan Sirine Ambulans di Surabaya, Begini Tanggapan Lurah Keputih

Selain itu, Edhy Pravowo juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI  dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR periode 2014–2019.

Pasca Pemilu 2019, Preside Jokowi mengangkat Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sejak 23 Oktober 2019.

Setelah dirinya tertangkap KPK, Edhy Prabowo mundur dari jabatannya sebagai menteri pada 25 November 2020. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah