KPK Soroti Pemberian Remisi Maling Uang Rakyat Karena Bisa Membatik dan Donor Darah

16 September 2022, 11:30 WIB
KPK /PRMN/

ZONA SURABAYA RAYA - Kekonyolan mengenai penegakan hukum bagi narapidana maling uang rakyat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK).

KPK menyoroti dan mengkritisi hal remeh yang kerap dijadikan alibi bagi seorang narapidana maling uang rakyat mendapatkan remisi.

Kritik KPK tersebut dilontarkan, karena secara jelas bisa dipahami bahwa kelakuan para narapidana tersebut merugikan bangsa dan negara dengan melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.

Ketika para maling uang rakyat ternyata bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat dengan alasan yang dirasa konyol dan remeh, seperti perilaku sederhana yang mereka lakukan di dalam tahanan, maka hal itu disorot KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Beri Arahan Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim, Permasalahan Bangsa Tanggung Jawab Bersama

Meskipun KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana, namun hal itu tak serta merta dengan mudahnya bisa diberikan, apalagi kepada para maling uang rakyat.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana, tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas,"
kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022, dikutip dari YouTube KPK RI..

Maka dari itu KPK berharap perihal pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan. Sehingga para maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Puluhan Miliar Rupiah Gubernur Papua, KPK: Diduga Bagian Suap

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," lanjut Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mencontohkan, di mana menurutnya sangat tidak logis jika remisi diberikan kepada maling uang rakyat hanya karena perilakunya selama masa pembinaan di dalam lapas, terlebih, jika kelakuan yang dinilai baik itu hanya sebatas mendonorkan darah hingga pandai membatik.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," tandas Nurul Ghufron.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," lanjut Nurul Ghufron.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Korupsi Bersama Forkopimda di TVRI

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," imbunya.

Ditekankan Nurul bahwa perilaku-perilaku sederhana seperti itu tidak bisa dijadikan patokan pemberian remisi, karena perilaku yang sebelumnya saat melakukan pencurian uang rakyat sangat merugikan rakyat dan kepentingan orang banyak.

Maka sangat tak proporsional jika kelakuan tersebut dikonversi dengan hanya donor darah.

"Maka kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," kata Nurul Gufron.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler