Kejagung Telisik Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Izin Ekspor Minyak Goreng

20 April 2022, 09:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Pendalaman penghitungan kerugian negara itu di lakukan Jampidsus demi melacak adanya potensi dugaan tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Ditaksir Rugikan Negara Rp2,9 T, Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47,1 T

"Perhitungan kami, sedang di laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan di dalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.

Menurut Burhanuddin, dia memastikan pihaknya bakal menangani perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak ini dengan cepat.

Caranya, sambung Burhanuddin, dengan menelisik dugaan terjadinya pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Kejagung Telisik Penyaluran Beras tidak Layak Program Sembako kepada Keluarga Miskin

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tambahnya.

Empat tersangka

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya D1rjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Baca Juga: BANSOS CAIR! BPNT Sembako dan BLT Minyak Goreng di Surabaya Tuntas Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Lalu ada juga Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," tuturnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan D1rjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Baca Juga: Kemensos Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 220 KPM di Kota Surabaya

Oleh Kejagung, keempat tersangka yang di duga menyebabkan kerugian negara dalam kasus ekspor minyak ini di jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ***

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler