Tak Hanya Pacar, Bareskrim juga Periksa Calon Mertua Indra Kenz, Usut Aliran Dana Binomo dan Judi Online

8 Maret 2022, 10:36 WIB
Potret Affiliator Binary Option Indra Kenz dan kekasih Vanessa Khong. Pacar dan mertua crazy rich asal Medan ini bakal diperiksa terkait kasus yang menjerat Indra Kenz /instagram.com/@vanessakhongg

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo dengan tersangka crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya pun terseret dalam perkara ini. Keduanya bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pemeriksaan Vanessa Khong dan ibunya itu guna menelusuri aliran aset milik Indra Kenz, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penipuan investasi trading Binomo.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Menurut dia, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: INDRA KENZ Dimiskinkan Kini Sang Kekasih VANESSA KHONG Diperiksa Polisi

Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma.

Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahka sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa sejak perkara naik penyidikan dan penetapan tersangka.

“Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

doniBaca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan pacar dan ibu pacar Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan siang ini. “Kami tunggu saja siang ini,” cetus Whisnu.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler