PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru PKL, Warkop, Resto hingga Bengkel

25 Juli 2021, 20:34 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang per 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, Presiden Jokowi melakukan relaksasi atau pelonggaran aturan yang sebelumnya diperketat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan live di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu malam, 25 Juli 2021.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," lanjut Jokowi menegaskan.

Sebagai informasi, PPKM level 4 ini tak hanya diterapkan di Jawa-Bali seperti PPKM Darurat sejak awal Juli 2021 lalu. Namun PPKM Level 4 ini diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021

Berikut ini sejumlah aturan baru yang diterapkan pada PPKM Level 4.

1. Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional

Presiden Jokowi menyatakan Pasar rakyat yang menjual bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sedang pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, dibolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Hanya saja, menurut Jokowi, pasar tersebut hanya boleh buka terbatas sampai sore hari pukul 15.00 WIB.

2. Usaha Kecil

Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," papar Jokowi.

Baca Juga: Saat PPKM, Jessica Iskandar Pamer Kemolekan Dada dan Paha, Diingatkan Pesan Mama

Untuk teknisnya, Jokowi menyerahkan aturannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," tutur Jokowi.

3. Warung Makan dan Warkop

Jokowi juga mengizinkan dibukanya warung makan dan warkop hingga malam hari pukul 20.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00," terang Jokowi.

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," imbuh mantan Guburnur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ini Daftar Penerimanya, Termasuk Guru Honorer

4. Bansos dan Obat Covid-19

Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.

Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.

"Kepada menteri terkait segera melakukan langkah maksimal," tandas Jokowi.

Baca Juga: Pedagang Sayur Disabet Celurit, Uang dan HP Dirampas, Aksi 5 Perampok Terekam CCTV

Selian Bansos, Jokowi minta menterinya untuk mengupayakan penyediaan obat, makanan, dan konsultasi dokter untuk isolasi mandiri. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler