ZONA SURABAYA RAYA - Biaya haji 2024 berapa? Berdasarkan kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Biaya haji 2024 ini bisa dibayar dengan cara mengangsur atau cicilan setiap bulan.
Lantas, bolehkan berangkat haji menggunakan dana pinjaman bank dari layanan kredit? Sementara bank menerapkan sistem bunga.
Baca Juga:
- Apa itu Kredit Pintar? Yuk Kenali Pinjol Modal KTP Rp20 Juta Langsung Cair 2024 dan Cara Pengajuannya
- Terbaru! KUR Syariah Bank Jatim 2024: Pengertian, Plafon, Cicilan dan Syarat Pengajuan
Di sisi lain, lembaga keuangan perbankan sudah banyak yang menawarkan pembiayaan kredit haji dan umroh? Jika mengajukan pembiayaan ini, maka ibadah haji atau umroh menggunakan pinjaman dari bank.
Sementara bisa berangkat haji ke Tanah Suci Mekkah untuk menyempurnakan rukun Islam ke-5 menjadi impian setiap muslim.
Hukum Haji Pakai Dana Kredit Bank
Dalam ajaran Islam, mereka yang diwajibkan berangkat haji adalah umat Islam yang memiliki kemampuan. Baik fisik maupun finansial.
Namun, berbagai cara dilakukan demi bisa berangkat ke Baitullah. Ada yang menjual aset, ada pula dengan cara menabung.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Bakal Naik Jadi Rp105 Juta per Jamaah, Ini Alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas