Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkah Berangkat Haji Pakai Dana Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya

- 1 Februari 2024, 12:39 WIB
Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkan Berangkat Haji Pakai Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya
Biaya Haji 2024 Berapa dan Bolehkan Berangkat Haji Pakai Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya /Pixabay/GLady.

Terbaru, bank atau lembaga finansial menawarkan pinjaman uang untuk membeli kursi porsi haji. Pinjaman itu dilunasi dengan cara kredit atau dicicil.

Bagaimana hukumnya berangkat haji menggunakan uang dengan cara kredit bank? Apakah mereka termasuk dalam kategori mampu dalam berhaji?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun keuangannya.

Mengenai kredit di bank untuk melunasi biaya haji, Ustadz Alhafiz menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.

"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," lanjut Ustadz Alhafiz.

Agar dana pinjaman tersebut terhindar dari riba, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah membahas masalah ini. Salah satu fatwa MUI adalah pembayaran setoran awal haji dengan utang/kredit dan pembiayaan bank.

Juru bicara MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukumnya adalah pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi.

Kemudian orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Jadi, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat. Yakni, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah