ZONA SURABAYA RAYA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) Easy Cash dan Uatas sedang naik daun (trending). Iklannya sering muncul di media online, hingga Easy Cash dan Uatas dicari banyak orang. Apakah kedua platform pinjol itu legal atau ilegal?
Dalam publikasinya di website resmi keduanya, Easy Cash dan Uatas sama-sama mengklaim sebagai pinjol cepat cair dengan limit pinjaman online hingga Rp50 juta.
Baca Juga:
- Limit Rp50 Juta! Ini Cara Ajukan Pinjaman Online di Easycash, Pinjol Cepat Cair Terdaftar OJK 2024
- Apa itu Kredit Pintar? Yuk Kenali Pinjol Modal KTP Rp20 Juta Langsung Cair 2024 dan Cara Pengajuannya
Untuk pengajuan pinjaman, Easy Cash dan Uatas juga menjanjikan kemudahan dan tanpa ribet. Cukup modal KTP untuk dapatkan uang Rp500.000 hingga Rp50.000.000 dari kedua pinjol tersebut.
Lantaran menjanjikan kemudahan cepat cair dan limit besar, publik juga bertanya-tanya apakan Easy Cash dan Uatas sebagai pinjol legal atau ilegal. Apakah Easy Cash dan Uatas terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Easy Cash vs Uatas, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Akan lebih meyakinkan jika pinjol itu terdaftar juga sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Solusi Keuanganmu! 2 Aplikasi Pinjaman Online BRI, Pinjol Langsung Cair hingga Rp25 Juta
Lantaran pinjol ilegal alias rentenir online masih marak, penting untuk diketahui memastikan legalitas pinjol agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut cara mengecek pinjol legal dikutip dari Indonesiabaik.id: