2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim

- 19 April 2024, 12:30 WIB
2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim 
2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim  /Anto H

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," sebutnya.

Baca Juga: Polda Jatim dan Pertamina Lakukan Pengecekan di SPBU dan SPBE Jamin Kelancaran Mudik Lebaran

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar," tambahnya.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Cek Harga Bapokting, Begini Hasilnya

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tutup dia.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah