Berapa Gaji PPPK Pamekasan 2024? Wuih, Ternyata Golongan Ini Cair setara Pegawai BUMN!

- 6 April 2024, 21:30 WIB
Pelantikan PPPK Pamekasan formasi tahun 2023, baru-baru ini.
Pelantikan PPPK Pamekasan formasi tahun 2023, baru-baru ini. /INSTAGRAM @bkpsdm.pamekasan/

ZONA SURABAYA RAYA - Kabupaten Pamekasan, sebuah wilayah di Jawa Timur, membuka peluang karir menarik bagi para profesional yang ingin mengabdikan diri pada negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pengganti tenaga honorer, sistem PPPK menawarkan gaji yang lebih layak dan status pegawai tetap, memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berapa Gaji PPPK Pamekasan 2024

Gaji PPPK di Kabupaten Pamekasan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji PPPK 2024 di Gresik? Cek Besaran Upahnya di Kota Industri Pantura Jawa Timur Ini!

Berikut rincian gaji pokok PPPK di Kabupaten Pamekasan:

Golongan I Rp 1.938.500-2.900900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
 
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
 
Golongan XI Rp 3.480300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

PPPK Pamekasan 2024 Tidak cuma Dapat Gaji

Menjadi PPPK di Kabupaten Pamekasan bukan hanya tentang gaji yang stabil dan kompetitif. Program ini menawarkan berbagai keuntungan menarik lainnya, seperti:

Tunjangan: Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Pengembangan Karir: Kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan kualifikasi.

Keamanan dan Kesejahteraan: Jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah