ZONA SURABAYA RAYA - Ada kabar gembira dari pemerintah yang dapat kalian simak dan perlu kalian ketahui tentang informasi kenaikan gaji tersebut.
Sebab, kabar baik ini bagi kalian yang sudah PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, Mulai 1 Januari 2024, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini telah dirapel dan akan berlaku mulai, 1 Maret 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan hasil dari beberapa peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada awal tahun ini.
Baca Juga: KPU Tetapkan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Terpilih, Berikut Daftar Namanya
Dimana, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PPPK.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2019 tentang Peraturan Tunjangan PPPK.