ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata penyelidikan kasus sengketa tanah di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban terus dilakukan. Dalam kasus itu, Rosyidah melaporkan Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Menurut kuasa hukum Nur Azis, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim mendatangkan tiga orang saksi untuk diperiksa. Mereka masing-masing Sufatkur mantan Kepala Desa dan Parlan mantan Sekertaris Desa Socorejo Kecamatan Jenuh Tuban.
Saksi lain yakni, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Socorejo, Jenu, Tuban, Asmaul Husna. Pemeriksaan itu, usai kepolisian menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pantauan di lokasi, Sufatkur, Parlan serta Asmaul Husna tak datang sendiri.
Mereka didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz dan tim. Ketiganya tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.50 wib.
"Saya selaku penasihat hukum dari ketiga orang saksi yakni Sufatkur, Parlan serta Asmaul Husna. Kedatangan kami dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan sengketa tanah yang ada di Pantai Semilir Tuban," kata Nur Aziz, Rabu 3 Mei 2023.