Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Aliran Uang Suap Ratusan Juta

- 28 Maret 2023, 13:17 WIB
Sidanf tuntutan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidanf tuntutan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Doa tak Tertolak, Ini 6 Tips Adab Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa depan, 4 April 2023.

"Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin?

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya menerima gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

"Saat di persidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Kasus ini terjadi pada 2015 silam, yang saat itu ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x