Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Aliran Uang Suap Ratusan Juta

- 28 Maret 2023, 13:17 WIB
Sidanf tuntutan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidanf tuntutan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Maret 2023.

Ketiga pimpinan DPRD Tulungagung itu Adib Makarim berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Kambali dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Agus Budiarto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang tuntutan dengan terdakwa tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung itu digelar secara terpisah dan dilakukan secara online di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil BPN Jatim Imbau Masyarakat Manfaatkan Loket Prioritas

Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari KPK Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," ujar Andy.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x