ZONA SURABAYA RAYA - Informasi terbaru dari salah satu BUMN, di mana Badan Usaha yang bergerak dibidang properti tersebut dibubarkan Presiden Jokowi.
Yakni adalah PT Istaka Karya (Persero) yang resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Meski telah resmi dibubarkan Presiden Jokowi, namun faktanya Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN Tak Lagi Ditangani Kejagung, Jumlahnya Naik Jadi 13, Nah Loh!
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?
Dilansir dari Info BUMN, Staf Khusus Menteri BUMN, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.
Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.