Tim PPNS Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Pajak Ke Kejari Surabaya

- 23 Februari 2023, 15:30 WIB
Tim PPNS Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Pajak Ke Kejari Surabaya
Tim PPNS Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Pajak Ke Kejari Surabaya /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

Penyerahan yang dilaksanakan pada Selasa 21 Februari 2023 tersebut merupakan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MY merupakan Direktur Utama PT SBK sementara DY merupakan konsultan wajib pajak.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

MY bersama DY telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x