Tunggak Pajak Rp69,6 Miliar DJP Jatim Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

- 12 Desember 2022, 17:06 WIB
140 Rekening Wajib Pajak Diblokir Ditjen Pajak Surabaya   ZONA SURABAYA RAYA - Kanwil DJP Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya. Pemblokiran Serentak ini dilakukan pada 14 (empat belas) Bank,
140 Rekening Wajib Pajak Diblokir Ditjen Pajak Surabaya   ZONA SURABAYA RAYA - Kanwil DJP Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya. Pemblokiran Serentak ini dilakukan pada 14 (empat belas) Bank, /DJP Jatim/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kanwil DJP Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya.

Pemblokiran Serentak ini dilakukan pada 14 (empat belas) Bank, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (PERSERO), PT Bank Commonwealth, PT Bank NEO Commerce Tbk, PT Bank Nationalobu Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mayapada Internatinal Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT PAN Indonesia Bank Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Dikatakan John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, bahwa pelaksanaan blokir serentak tersebut terkait dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp69,6 Miliar.

“Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar 69,6 Miliar.” ungkap John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, sesuai siaran berita yabg diterima ZonaSurabayaRaya.com, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: SmartVestor Surabaya by KoinWorks Ajak Masyarakat Jadi Investor Cerdas yang Berdampak Sosial

Sementara itu, sesuai aturan dijelaskan bahwa pemblokiran merupakan salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sebelum tindakan blokir telah dilakukan pengiriman Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa dan langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun sampai batas waktu berakhir, Wajib Pajak hingga sekarang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai akhirnya dilakukan kegiatan blokir.

“Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir. Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika telah melunasi utang pajaknya,” kata John Hutagaol.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x