ZONA SURABAYA RAYA- Pemkot Surabaya terus berupaya mengejar perolehan pajak yang ditargerkan tahun ini sebesar Rp 4.768.251.212.071.
Namun hingga pertengahan Maret 2022, realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Surabaya baru tercapai Rp 579.732.635.010.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi memastikan capaian pajak daerah hingga pertengahan triwulan pertama ini sudah sesuai target.
Anak buah Wali Kota Eri Cahyadi ini menjelaskan hingga akhir Maret 2022, capaian pajak daerah ditargetkan mencapai 14-15 persen.
“Sekarang kan posisinya sudah 12,16 persen. Insyallah sampai akhir Maret bisa tercapai lah itu (14-15 persen),” kata Musdiq di kantornya, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Musdiq, target capaian pajak daerah tahun 2022 ini sebesar Rp 4,7 triliun. Nilai ini naik sekitar Rp 900 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Ia mengaku optimis bisa mencapai target itu karena saat ini kondisi pandemi di Kota Surabaya sudah mulai membaik.
“Memang ada tren kenaikan dibanding sebelumnya ketika pandemi masih tinggi-tingginya,” kata dia.
Di Surabaya, ada sembilan objek pajak yang terus dimaksimalkan untuk memperoleh pendapatan, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).