Polres Bondowoso Ungkap Jual Beli Narkoba melalui Toko Online Terkenal

- 7 Februari 2023, 13:00 WIB
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Didapat Dari Toko Online
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Didapat Dari Toko Online /Pikiran Bondowoso/

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sedangkan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan.Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun.

"Modus operandi untuk kasus narkoba adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu, " Katanya.

Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.

Selain itu, Kapolres Bondowoso juga mengatakan, kalau sabu-sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Han Seo Hee Memohon Hakim Batalkan Vonis Hukuman Penjara

Sedangkan untuk pil, Y mendapat dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada.

Oleh sebab itu, kapolres mengingat kan kepada orang tua agar hati-hati dalam mendidik anak.

Jika, ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety maka wajib untuk dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan penanganan.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x