ZONA SURABAYA RAYA - Satreskoba Polres Bondowoso melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari awal Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.
Pengungkapan kasus Narkoba di Polres Bondowoso ini, dilakukan di halaman Mapolres Bondowoso pada Selasa 7 Februari 2023 pagi
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menyatakan, pihaknya mengamankan belasan pelaku narkoba dan obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya).
"Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai," ujarnya.
Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba di Probolinggo, Lokasinya Dekat Wisata Air Terjun Madakaripura
Selain itu masih katanya, ada juga kasus edar sediaan farmasi dan polisi mengamankan delapan orang pengedar.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram. Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.
Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.