Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Mulai Besok

- 24 Oktober 2022, 22:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa menaiki Harley Davidson Road Glide
Irjen Teddy Minahasa menaiki Harley Davidson Road Glide /Tangkap layar/Teddy Minahasa

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat 14 Oktober 2022.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga: Purnawirawan Irjen sebut Keterlibatan Anaknya dalam Kasus Teddy Minahasa atas Dasar Perintah

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada perwira tinggi Polri Irjen Pol Teddy Minahasa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022, dikutip dari laman resminya.

Zulpan mengatakan Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x