3 Tersangka Ajukan Diri jadi JC Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bagaimana Kata LPSK?

- 29 Oktober 2022, 17:30 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba. /Foto: HO-Polda Sumbar/

ZONA SURABAYA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pihaknya sedang memelajari pengajuan permohonan justice collaborator (JC) oleh tiga tersangka kasus narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Tiga tersangka yang mengajukan permohonan sebagai JC tersebut antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif.

"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo dikutip dari PMJ News, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurut Hasto, pihak LPSK memerlukan waktu sekurang-kurangnya satu minggu untuk memelajari pengajuan berkas JC tersebut sebelum diputuskan apakah layak atau tidak.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Mulai Besok

"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," ujarnya.

Kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap atas penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya yang awalnya menangkap tiga warga sipil.

Baca Juga: Purnawirawan Irjen sebut Keterlibatan Anaknya dalam Kasus Teddy Minahasa atas Dasar Perintah

Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi lain hingga mengarah ke Teddy Minahasa.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x