Kasus Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK di Polda Jatim

- 8 Desember 2022, 07:15 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 Desember 2022.

Bupati Bangkalan ini ditangkap KPK, karena merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Selain Bupati Bangkalan, ternyata KPK juga menangkap beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Suap Rp5,3 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ternyata dari Sini Sumbernya

Baca Juga: KPK Obok-obok Bangkalan Usut Dugaan Korupsi Bupati

Sebelum penangkapan, KPK telah memeriksa para tersangka tersebut di Gedung Polda Jatim.

"Hari ini, bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

Sebelumnya, Ali membenarkan KPK sedang menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Oktober 202

Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup, serta dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.

KPK telah menggeledah 14 lokasi di antaranya yaitu rumah pribadi tersangka Abdul Latif di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan.

Kemudian KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dicekal, KPK: Sudah Ada Tersangka Korupsinya

Lalu KPK menggeledah pula, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Pangan Kabupaten Bangkalan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan, serta Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ruang Bupati Wakil Bupati Sekda dan Asisten Jadi Sasaran

Dari 14 lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus itu.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x