Suap Rp5,3 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ternyata dari Sini Sumbernya

- 8 Desember 2022, 13:12 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK, diduga terima suap Rp5,1 miliar dari lelang jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK, diduga terima suap Rp5,1 miliar dari lelang jabatan /Humas KPK

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), karena diduga menerima suap sekitar Rp5,3 miliar.

Uang haram yang mengalir ke Bupati Bangkalan itu diduga berasal dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam lelang jabatan itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Karena itulah, penyidik KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK di Polda Jatim

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan. Mereka ditetapkan tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Hosin Jamili alias HJ (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Wildan Yulianto alias WY (Kepala Dinas PUPR); dan Salman Hidayat alias SH (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Kemudian, Achmad Mustaqim alias AM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan) serta Agus Eka Leandy alias AEL (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dinihari, 8 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x