Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dicekal, KPK: Sudah Ada Tersangka Korupsinya

- 28 Oktober 2022, 15:59 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Usai Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicekal (cegah dan tangkal) bepergian ke luar negeri, KPK menyebut sudah menetapkan tersangka korupsi di kabupaten tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka korupsi, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Pemkab Bangkalan. Salah satunya ruang kerja bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Pencekalan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan penggeledahan itu dilakukan, karena KPK telah meningkatkan kasus korupsinya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ruang Bupati Wakil Bupati Sekda dan Asisten Jadi Sasaran

Namun, Alex tidak merinci siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Umumnya, kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," papar Alex.

Selain itu, ia belum menginformasikan lebih jauh soal kasus dugaan korupsi apa yang sedang disidik di Bangkalan tersebut.

Baca Juga: WOWW... Uang Rp16 Miliar Diduga Hasil Korupsi 'Dimakan' si Wanita Emas, Untuk Apa Saja?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x