Mereka melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun.
Sementara tersangka Surya Hari Satria dan Puadi, yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud pasal 481 KUHP diancam pidana 7 tahun.***