11. Saiful Anwar (31) warga Dusun Kebon Senen, RT 17 RW 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, berperan motor yang terparkir dengan cara membuka kunci stang menggunakan kunci T yang telah di persiapkan.
12. Aji Maryanto (32) warga Dusun Pancuran RT 016 RW 008, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berperan bersama 4 orang lainnya (DPO) Isuzu Panther dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan kunci T dan menyalakan kendaraan dengan cara di dorong.
13. Taufiq alias Opek (25) warga Dusun Barat, RT 002 006, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai konseptor.
14. Saniyah alias Nia (32) warga Desa Tampung RT 002 RW 006, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan mengawasi sekitar, mengendarai sarana yang digunakan setelah berhasil melakukan pencurian, menerima uang hasil penjualan motor curian.
15. AR (18), warga Probolinggo berperan sebagai eksekutor
Untuk 12 tersangka Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq alias Opek dan Saniyah alias Nia dan AR, dikenakan Pasal 363 KUHP.
Ini terkait mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP.