Daftar Nama 16 Tersangka Curanmor yang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Mayoritas Warga Probolinggo

- 18 November 2022, 19:00 WIB
Daftar Nama 16 Tersangka Curanmor yang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Mayoritas Warga Probolinggo
Daftar Nama 16 Tersangka Curanmor yang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Mayoritas Warga Probolinggo /Zona Surabaya Raya/PRMN/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Inilah daftar 16 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan ke 16 tersangka curanmor itu ditangkap berdasar 26 laporan polisi dari sejumlah Polres di Jatim.

"TKP dari 16 tersangka ini ada di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya," ujar Kombes Pol Dirmanto.

Dari pemeriksaan komplotan curanmor itu, mereka sudah mencuri 2 unit mobil, yakni L300 dan Grand Max serta 30 unit roda dua.

Baca Juga: 9 Daerah di Jatim Diobok-obok Komplotan Curanmor, 16 Pelaku Digulung Jatanras Polda

Berikut ini daftar 16 tersangka berikut perannya:

1. Buyamin (47) warga Dusun Congapan, RT 5 RW 12, Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.

2. Bebun (38) warga Dusun Dapsulur RT 7 RW 4 Kelurahan Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.

2. Saiful (35) warga Dusun Krajan, RT 03 RW 01, Kelurahan Odro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, berperan menerima kendaraan hasil pencurian alias penadah.

3. Andika Bayangkara Putra (38) warga Jl Sunan Ampel, RT 1 RW 6, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kabupaten Kota Probolinggo, berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan dan konseptor.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Inggris Masih Diunggulkan di Grup B, Begini Peta Kekuatan Inggris, Iran, Wales dan Amerika

4. Sanam Pureanto (43) warga Dusun Toroyan, RT 25 RW 7, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, berperan menerima kendaraan hasil pencurian alias penadah.

5. Arifin (24) warga Dusun Kapasan RT 023 RW 009, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan sekaligus konseptor.

6. Irwan Harianto (35) warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan.

7. Jaka Novandi (31) warga Dusun Kulak utara, RT 003 RW 001, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.

8. Muhammad Faisol (25) warga Kulak Utara, RT 002 RW 001, Desa Wiringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor yang mengambil kendaraan.

9. Surya Hari Satria (39) warga Dusun Curah Rejo, RT 002 001, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berperan membeli atau menadah kendaraan hasil pencurian

Baca Juga: Duduk Manis Sambil Main HP, 4 Weton Tunggak Semi ini Jadi Raja Rezeki di Tahun 2023, Simak Ramalan Berikut

10. Puadi (29) warga Jl Tenggumung Karya No. 11-A RT 001 RW 008, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berperan membeli atau menadah kendaraan hasil pencurian.

11. Saiful Anwar (31) warga Dusun Kebon Senen, RT 17 RW 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, berperan motor yang terparkir dengan cara membuka kunci stang menggunakan kunci T yang telah di persiapkan.

12. Aji Maryanto (32) warga Dusun Pancuran RT 016 RW 008, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berperan bersama 4 orang lainnya (DPO) Isuzu Panther dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan kunci T dan menyalakan kendaraan dengan cara di dorong.

13. Taufiq alias Opek (25) warga Dusun Barat, RT 002 006, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai konseptor.

Baca Juga: Karir Melejit dan Cepat Kaya, Inilah Deretan 8 Weton yang Bakal Mandi Uang di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

14. Saniyah alias Nia (32) warga Desa Tampung RT 002 RW 006, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan mengawasi sekitar, mengendarai sarana yang digunakan setelah berhasil melakukan pencurian, menerima uang hasil penjualan motor curian.

15. AR (18), warga Probolinggo berperan sebagai eksekutor

Untuk 12 tersangka Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq alias Opek dan Saniyah alias Nia dan AR, dikenakan Pasal 363 KUHP.

Ini terkait mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Termasuk 8 Weton Ini, Kamu Akan Sukses dan Kaya Raya di Tahun 2023 Meski Dunia Terancam Resesi Ekonomi

Sedangkan tersangka Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP.

Mereka melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun.

Sementara tersangka Surya Hari Satria dan Puadi, yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud pasal 481 KUHP diancam pidana 7 tahun.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah