3. Andika Bayangkara Putra (38) warga Jl Sunan Ampel, RT 1 RW 6, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kabupaten Kota Probolinggo, berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan dan konseptor.
4. Sanam Pureanto (43) warga Dusun Toroyan, RT 25 RW 7, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, berperan menerima kendaraan hasil pencurian alias penadah.
5. Arifin (24) warga Dusun Kapasan RT 023 RW 009, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan sekaligus konseptor.
6. Irwan Harianto (35) warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan.
7. Jaka Novandi (31) warga Dusun Kulak utara, RT 003 RW 001, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.
8. Muhammad Faisol (25) warga Kulak Utara, RT 002 RW 001, Desa Wiringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor yang mengambil kendaraan.
9. Surya Hari Satria (39) warga Dusun Curah Rejo, RT 002 001, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berperan membeli atau menadah kendaraan hasil pencurian
10. Puadi (29) warga Jl Tenggumung Karya No. 11-A RT 001 RW 008, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berperan membeli atau menadah kendaraan hasil pencurian.