Tragedi Kanjuruhan, 6 Aremania Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

- 20 Oktober 2022, 14:30 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Deddy Prasetyo.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Deddy Prasetyo. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 6 suporter Arema FC, Aremania, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.

Enam saksi tersebut merupakan bagian dari 80 saksi yang sudah dimintai keterangan polisi.

Hal ini diterangkan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Deddy Prasetyo Jadi polisi telah memeriksa saksi dari suporter sebanyak 6 orang dari total saksi seluruhnya 80 orang.

"Enam orang saksi dari suporter," terangnya di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Penyidik Hadirkan 3 Tersangka dari Kepolisian dalam Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan

Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah memintai keterangan beberapa saksi ahli.

"Kita juga telah memeriksa saksi ahli,untuk melengkapi berkas,"tuturnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Bola Polda Jatim Peragakan 32 Adegan

Kita ketahui bersama, Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka itu diundang hadir besok untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Markas Polda Jatim, Surabaya.

"Besok di Polda Jatim sekitar jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui WhatsApp, Senin, 10 Oktober 2022

Kepada wartawan, Dedi menyebutkan bahwa surat panggilan terhadap para tersangka sudah dilayangkan hari ini juga.

Polisi memanggil 6 tersangka agar hadir pada Selasa, 11 Oktober 2022 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Dedi .

Namun, seiring berjalannya waktu Dedi menyatakan bahwa dari 6 tersangka yang diundang untuk diperiksa, ada satu tersangka yang sudah memastikan tidak bisa hadir besok, tapi baru bisa hadir pada Rabu, 12 Oktober 2022.

"Kecuali Dir LIB (akan hadir) Hari Rabu," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka hingga meninggal.

Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

3. Suko Sutrisno, selaku Security Officer Arema FC

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah