Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan di Lereng Semeru Malang, Polisi: Ada Bekas Dibakar

- 6 September 2022, 12:32 WIB
Polisi Malang saat menggelar jumpa pers mengungkap kasus narkoba. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews.
Polisi Malang saat menggelar jumpa pers mengungkap kasus narkoba. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews. /

“Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya,”kata Iptu Supardi.

Dia memastikan, kalau ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen.

Namun belum diketahui secara pasti berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.

“Keterangannya belum ada (yang dijual), yang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Iptu Supardi.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.

“Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka,” tutur AKBP Ferli Hidayat.

Kapolres Malang ini juga menerangkan, secara jumlah kasus yang diungkap di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibanding tahun 2021.

Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah