Berkedok Anniversary Club Motor, Polres Lumajang Berhasil Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pesta Ganja

- 23 April 2022, 13:15 WIB
11 pemuda saat diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta ganja di Hutan Bambu Lumajang
11 pemuda saat diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta ganja di Hutan Bambu Lumajang /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

ZONA SURABAYA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Santresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata hutan bambu, Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berawal dari aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata hutan bambu ada kegiatan satu klub vespa. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyidikan dan sebelumnya ada indikasi pesta ganja dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Ganja, Roby Satria Gitaris Geisha Terancam Penjara 12 Tahun

66 orang ini diamankan saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II di kawasan hutan bambu, pada Selasa, 19 April 2022.

Kini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 66 orang yang diamankan.

Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, terdapat satu mahasiswa.

“Dari 66 orang yang diamankan, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine, dan 24 orang lainnya minum minuman keras,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka, dikutip Zona Surabaya Raya dari Antara pada Sabtu, 23 April 2022.

Baca Juga: Bandar Ganja Seberat 14,5 Kilogram Asal Malang Berhasil Digulung Polisi

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah