BNNP Jatim Musnahkan Sabu dan Ganja 16.868 Gram

- 17 Juni 2022, 13:15 WIB
BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 16.868 Gram pada Jumat 17 Juni 2022.
BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 16.868 Gram pada Jumat 17 Juni 2022. /Zona Surabaya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 16.868 Gram pada Jumat 17 Juni 2022.

Barang haram itu yang dimusnahkan itu hasil dari pengungkapan dua bulan terakhir dari 6 tersangka yang ditangkap BNNP Jatim.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai undang-undang.

Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan nomer LKN/0022-NAR/V/2022/BNNP JAWA TIMUR, tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka Yoga Firmansyah.

Baca Juga: Persebaya Ulang Tahun ke 95, Bisa Menang Lawan Persib? Ini Jawaban Aji Santoso

Ia ditangkap pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar jam 22.00 wib di Jl. Kedurus Gg.ll No.57 Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Dari tangannya, disita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 7 (tujuh) gram yang berada di dalam saku celana sebelah kiri.

Petugas BNNP Jatim juga berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis ganja yang berada di dalam satu bungkus paket, dengan berat brutto masing-masing 493 gram, 512 gram, 471 gram dan 505 gram.

Dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah kurang lebih 1.981 gram.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah