Puluhan Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap, Terancam Denda Rp 10 Miliar

- 12 Agustus 2022, 09:23 WIB
Para tersangka pengguna Narkoba di Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polres Pasuruan
Para tersangka pengguna Narkoba di Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polres Pasuruan /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Pasuruan melalui Satreskoba berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba diwilayah hukumnya. Puluhan tersangka narkoba ini, merupakan jaringan lintas daerah di Jawa Timur. 

Mereka disergap oleh Satreskoba Polres Pasuruan, saat berada di Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Pada tersangka itu ditangkap oleh Polres Pasuruan, selama kurung waktu di bulan Juli 2022. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

 Baca Juga: Baru Bebas, Residivis Narkoba di Probolinggo Ditangkap Lagi

Selain itu, jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Saat itu, kata Kapolres, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 12 Agustus 2022: Shio Kuda, Hari Ini Saat Tepat Beli Tanah atau Properti, Mengapa?

"Sedangkan barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” katanya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x