ZONA SURABAYA RAYA - Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID
Daslam kasus ini polisi mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Rabu 2022.
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Artis Bunga Citra Lestari alias BCL Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal
MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.