Dijelaskan Kapolres, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasil dari pengembangan itu, lanjut Kapolres, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.
Selain itu, hasil dari penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.
“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya.
“Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,”pungkasnya.***