Baru Bebas, Residivis Narkoba di Probolinggo Ditangkap Lagi

- 8 Agustus 2022, 09:30 WIB
Penyidik Satresnarkoba Polres Probolinggo, saat melakukan pemeriksaan pada tersangka residivis./zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo.
Penyidik Satresnarkoba Polres Probolinggo, saat melakukan pemeriksaan pada tersangka residivis./zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Baru keluar dari rumah tahanan, Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Residivis yang diamankan itu, yakni Popong Sulaiman (36), warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Ia diamankan petugas saat berada dirumahnya. Sebab tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau tersangka baru saja bebas dari rumah tahanan.

Baca Juga: Dirgahayu RI ke-77, Sang Saka Merah Putih pun Berkibar di Dasar Laut Probolinggo

"Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan," katanya, Minggu 7 Agustus 2022.

Sehingga, saat ini tersangka diamankan kembali oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi Lagi di Probolinggo, Kali Ini Pemotor asal Bondowoso Tewas Ditabrak Truk

"Dan saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus peredaran gelap pil okerbaya yang terjadi pada Juni 2021 silam," ungkap Kapolres Probolinggo.

Menurutnya, total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah.

Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x