“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang)” kata JPU Furkon saat membacakan dakwaan.
Usai mendengarkan dakwaan, melalui tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Baca Juga: Begal Sadis Beraksi di 11 TKP di Probolinggo, Ditembak Polisi
Seperti diketahui, para pelaku memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya.
Sementara satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO).
Richo Suroso selaku Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama berharap yaitu aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada korban.
“Harapan kami pula karena hasil sitaan kemarin itu hanya berkisar 40 sampai 50 miliar. Sedangkan dari pihak Mabes kemarin menyatakan ada 90 miliar lebih, harapan saya sisanya bisa ditemukan agar bisa masuk dalam paguyuban,” ujar Richo didampingi Andry Ermawan selaku kuasa hukumnya. ***