Disidang Online, Ini Tampang 3 Bos Robot Trading Viral Blast yang Tipu 12 Ribu Member Senilai Rp1,2 Triliun

- 1 Agustus 2022, 20:46 WIB
Tiga terdakwa kasus penipuan robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Agustus 2022
Tiga terdakwa kasus penipuan robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Agustus 2022 /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global yang menghebohkan Indonesia, kini memasuki babak baru. Simak tampang terdakwa saat disidang online.

Tiga orang petinggi PT Trust Global Karya yang menjalankan investasi robot trading Viral Blast Global diseret ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 1 Agustus 2022.

Sedang tiga petinggi robot trading Viral Blast yang menjadi terdakwa adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya terungkap, sebanyak 12.000 member robot trading Viral Blast Global ini tertipu hingga menderita kerugian Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Giliran Robot Trading Prime 369 Dilaporkan Polisi, Nasabah di Surabaya Dirugikan Rp51,8 Miliar

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), di antaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.

Sedang ketiga terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara online.

Baca Juga: Uang Member Rp1,2 Triliun Lenyap, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Belum Tertangkap

Dalam perkara ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x