BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 September 2022

- 1 Juli 2022, 08:32 WIB
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022 /Unsplash/Ridho Anggara

Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi, terbukti telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

Baca Juga: Heboh Aplikasi MyPertamina, Ada Warga Borong Pertalite dan Solar di SPBU Jawa Timur

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Selain capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen.

Baca Juga: Kebakaran Kos kosan di Setro Surabaya di Pagi Buta, Warga Heboh Teriak-teriak

Berikutnya, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x