Pemprov Jatim Capai Target 11 Indikator Kerja Utama

- 29 April 2022, 17:30 WIB
Pemprov Jatim Capai Target 11 Indikator Kerja Utama
Pemprov Jatim Capai Target 11 Indikator Kerja Utama /Dispersiprovjatim/

ZONA SURABAYA RAYA - Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2021 di Gedung DPRD Prov Jatim, dilaksanakan di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis 28 April 2022 kemarin.

Rapat tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menerima rekomendasi DPRD setelah sebelumnya mendengar Pendapat Akhir Fraksi dari berbagai partai. Yang mana, semua pihak menyatakan menerima LKPJ tersebut telah memenuhi yuridis.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah sendiri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim telah mencapai target 11 Indikator Kinerja Utama (IKU).

Baca Juga: Fasilitas Isoter Surabaya Siap Dipakai, Khofifah: Tempatnya Keren Sekali

Yakni dalam indeks pertumbuhan ekonomi, indeks theil, persentase penduduk miskin, indeks gini, indeks pembangunan gender, indeks pembangunan manusia,

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), indeks reformasi birokrasi, indeks kesalehan sosial, indeks kualitas lingkungan hidup, serta indeks resiko bencana.

"Kami ingin menyampaikan bahwa dari 11 IKU, semua sesungguhnya sudah tercapai targetnya. Capaian yang diraih oleh Pemprov Jawa Timur tentu merupakan bagian dari proses kerja bersama, kerja kolaboratif, dan kerja gotong royong kita semua antara Pemprov Jatim, DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta jajaran forkopimda," kata Khofifah.

Salah satu capaian yang paling prominen adalah kinerja realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, realisasi mencapai total Rp 15,426 triliun dari target sebesar Rp 14,248 triliun atau tercapai 108,27%.

Tak hanya itu, Khofifah juga menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun 2021 tersebut juga sudah sesuai dengan aspek yuridis. Mengingat, penyelesaian pembahasan selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pasal 20 Ayat 1.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Fasilitas Isolasi Terpusat Covid-19, Khofifah: Khusus Pasien Tanpa Gejala

"Di sana dinyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus mengadakan pembahasan LKPJ. Alhamdulillah, terhitung 22 hari kerja, Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada 28 Maret 2022, DPRD Jatim telah selesai melakukan pembahasan dan menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Gubernur 2021. Artinya, secara yuridis, LKPJ ini telah memenuhi kaidah dan peraturan perundang-undangan," tutupnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: disperpussiprovjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x