BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 September 2022

- 1 Juli 2022, 08:32 WIB
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022 /Unsplash/Ridho Anggara

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar gembira bagi masyarkat Jawa Timur. Pasalnya, Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan denda pajak kedaraan bermotor ini, termasuk dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menariknya, Pemprov Jatim menyediakan hadiah 46 tabungan umroh untuk 15 orang. Hadiah ini diundi secara bertahap.

"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ditegur karena Lawan Arus, Wanita Ini Malah Ngamuk dan Aniaya Polisi

Sebagai informasi, pemutihan sebelumnya diberlakukan pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun oleh Gubernur Khofifah diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

Menurut dia, program ini guna meringankan beban dan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Khofifah.

Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi, terbukti telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

Baca Juga: Heboh Aplikasi MyPertamina, Ada Warga Borong Pertalite dan Solar di SPBU Jawa Timur

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Selain capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen.

Baca Juga: Kebakaran Kos kosan di Setro Surabaya di Pagi Buta, Warga Heboh Teriak-teriak

Berikutnya, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x