ZONA SURABAYA RAYA - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,289,03 gram (3,3 kilo gram) dimusnahkah Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim, Selasa, 14 Desember 2021.
Sabu itu sitaan dari 3 tersangka di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu sabu dilakukan uji labfor oleh petugas dari Direktorat Labfor Polda Jatim.
Setelah selesai diuji dan betul narkotika jenis sabu-sabu baru dimusnahkan.
Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Drs. Daniel Y. Katiandagho mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut disita dari tersangka berinisial WAP dengan LKN/06-BRNTS/IX/2021/BNNP JATIM, tanggal 25 September 2021.
Baca Juga: Tambah Seru! Muncul Tagar No David No Problem, Bonek: Nama Persebaya Lebih Besar
Tersangka berinisial WAP sendiri ditangkap oleh petugas BNNP Jatim pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 18.00 WIB di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya.
Saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. W-6087-QA yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang yang dibawanya, ditemukan sebanyak 2paket narkotika jenis sabu- sabu yang di bungkus menggunakan kain putih disimpan di dalam tas kresek warna hitam.