Paket Sepatu Murah Pekanbaru, Berisi 146 Gram Sabu, Diungkapkan BNNP Jatim, Amankan Satu Tersangka

- 2 Juni 2022, 19:10 WIB
Paket Sepatu Murah Pekanbaru, Berisi 146 Gram Sabu, Diungkapkan BNNP Jatim, Amankan Satu Tersangka
Paket Sepatu Murah Pekanbaru, Berisi 146 Gram Sabu, Diungkapkan BNNP Jatim, Amankan Satu Tersangka /ZonaSurabayaRaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur mengamankan tersangka pengedar sabu sabu dengan modus memasukkan barang haram ke sepatu, dari Pekan Baru ke Banyuwangi, Kamis 2 Juni 2022.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket sepatu yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
 
Selanjutnya, anggota melakukan ke 
Banyuwangi tepatnya Kantor Pos Kalibaru yang beralamatkan di Jalan Raya Jember No.15, Kalibaru Kulon, Kec.
Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Disana anggota mengamankan tersangka bernama AF (ALI FAUZAN Bin SENIMAN NURDIN),36, warga Jati Pasir, Kelurahan Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
 
 
Sedangkan kronologi kejadian pada hari Sabtu, Tanggal 28 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB berlokasi di Kantor Pos
Kalibaru yang beralamatkan di Jalan Raya Jember No.15, Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru,
Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah
melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AF (Ali Fauzan Bin
Seniman Nurdin (alm)) karena diduga telah membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.
 
Pada saat kejadian tersangka AF (Ali Fauzan Bin Seniman Nurdin (alm)) telah
membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu pada saat dilakukan
penangkapan oleh Petugas BNNP Jawa Timur. Dari tersangka AF (Ali Fsuzan Bin
Seniman Nurdi  (alm)) petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Paket Pos.
 
Dimana paket pos tersebut dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru, telp. 082383341xxxx. Sedangkan
Penerima a.n. AF (Ali Fauzan) alamat Dusun Jati Pasir, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru,
Kabupaten Banyuwangi, telp. 0812222xxxx. Paket tersebut berisikan sepasang sepatu merk "361"
yang masing-masing sepatu berisikan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98 (sembilan puluh delapan) gram dan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48 (empat puluh delapan) gram. 
 
Dengan demikian berat keseluruhan
barang bukti Narkotika jenis sabu adalah kurang lebih 146 (seratus empat puluh enam) gram.
 
Tersangka AF (Ali Fauzan Bin Seniman Nurdin (alm)) mengakui mendapatkan
narkotika jenis sabu tersebut dari atasannya yang biasa dipanggil dengan sebutan B (BOS) yang tinggal di daerah Pekan Baru Riau. B (BOS) menyuruh tersangka untuk mengambil 1
(satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi. Setelah
 
 
Paket Narkotika sabu tersebut sampai di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi tersangka mengambil paket berisikan Narkotika jenis sabu. Tersangka AF (Ali Fauzan Bin Seniman Nurdin (alm)) mengaku sudah 2 (dua) kali
mengambil paket Narkotika jenis sabu dan yang ke-2 ini perbuatan tersangka diketahui petugas BNNP Jatim, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas
BNNP Jatim.
 
Saat diperiksa tersangka menerangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah diterimanya, akan dipecah
menjadi beberapa bagian plastik klip kemudian ia berikan kepada penerima ataupun pembelinya dengan cara sistem ranjau atas arahan/ perintah dari B (BOS) di sekitar wilayah alas Kumitir Banyuwangi.
 
Setelah tersangka ditangkap Petugas BNNP Jatim kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang berupa
1 (satu) Kotak Kabinet Kecil berisikan 
a. 1 satu timbangan digital,
b. 1 (satu) Sekrop Plastik,
c. 1 (satu) sendok Plastik dan
d. 4 (empat) Bendel Plastik Klip berbagai ukuran.
 
Menurut pengakuannya, dia diberikan upah uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah) untuk mengambil dan menerima paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
 
Selain itu, B (BOS) akan memberi sabu kepada Ali yang nantinya sabu tersebut bisa akan digunakan oleh tersangka sendiri sebagai upah tambahan dari atasannya.
 
Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan
diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Sedangkan Barang Bukti yang disita
1) 1 (satu) Paket Pos, Pengirim an. Sepatu Murah Pekanbaru, telepon 082383341xxxx,
penerima an. AF (Ali Fauzan) alamat Dusun Jati Pasir, Ds. Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru,
Kabupaten Banyuwangi, telepon 0812222xooxx, dalam Paket tersebut berisikan sepasang
sepatu merk "361" yang masing-masing sepatu berisikan
 
1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98 (sembilan puluh delapan)
1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48 (empat puluh delapan)
gram.
2) 1 (satu) buah HP warna biru merk Oppo A5 dengan nomor 081222xxxx;
3) 1 (satu) buah Kartu ATM BRI
4) Uang Tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
Sedangkan pasal yang diprasangkakan
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor
36 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah