Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya, Polda Banten Ungkap Alasannya
"Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa)," papar Mia Amiati.
Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah.
Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.
"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya.
Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin hanya dengan satu layanan atau dengan satu sentuhan gawai masing-masing.
"Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bakal Tilang Naik Motor Pakai Sandal Jepit?
Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu.