Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya.
"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.
Baca Juga: Artis Gisel Terseret Kasus Waralaba Rakoes Nasi Goreng, Polisi: Masih Penyelidikan
Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan.
"Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," ungkapnya. ***