ZONA SURABAYA RAYA - Pemkab Probolinggo, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Sebab, WFH yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hanya berlaku di kota besar saja.
Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Pemkab Probolinggo akan menyesuaikan dengan diberlakukannya WFH.
Namun tentunya, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maupun surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Seluruh Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan, Ada Apa?
"Tentunya kita siap menyesuaikan, namun kita tunggu dulu surat resminya dari Kemenpan RB bagaimana juklak maupun juknisnya," jelas Timbul
Menurutnya, kalau sudah ada juklak dan juknisnya, sehingga nantinya akan disesuaikan dengan kondisi.
"Baru kemudian kita keluarkan surat untuk ASN di lingkungan Kabupaten Probolinggo,"ujarnya.
Baginya, langkah WFH tersebut ia dukung. Sebab, kebijakan Pemerintah Pusat tentunya punya maksud yang baik dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat