Pemkab Probolinggo masih Menunggu Surat dari Kemenpan-RB soal WFH Arus Balik

- 8 Mei 2022, 13:00 WIB
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko saat pulang umroh.
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko saat pulang umroh. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkab Probolinggo, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Sebab, WFH yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hanya berlaku di kota besar saja.

Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Pemkab Probolinggo akan menyesuaikan dengan diberlakukannya WFH.

Namun tentunya, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), maupun surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Seluruh Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan, Ada Apa?

"Tentunya kita siap menyesuaikan, namun kita tunggu dulu surat resminya dari Kemenpan RB bagaimana juklak maupun juknisnya," jelas Timbul

Menurutnya, kalau sudah ada juklak dan juknisnya, sehingga nantinya akan disesuaikan dengan kondisi.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Sarankan, Cakades Tidak Puas Bisa Tempuh PTUN, Asisten: Biar Tidak Minta Hitung Ulang Terus

"Baru kemudian kita keluarkan surat untuk ASN di lingkungan Kabupaten Probolinggo,"ujarnya.

Baginya, langkah WFH tersebut ia dukung. Sebab, kebijakan Pemerintah Pusat tentunya punya maksud yang baik dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah